Pihak Polres Tulang Bawang Belum Menetapkan Pelaku Utama Pengrusakan Lahan.

Blog33 Dilihat

 

Tulang Bawang –

Buser Siaga Com. Lampung.

Haidal Saputra, (elapor) dalam perkara pengrusakan lahan perkebunan, yang terjadi diKampung Bakung Udik, Kecamatan, Gedung Meneng, Kabupaten, Tulang Bawang, pada 21 April 2024 lalu mendesak pihak pinyidik Polres Tulang Bawang menangkap terduga pelaku.

 

Dia menjelaskan bahwa tidak ada alasan bagi penyidik tidak mengamankan terduga pelaku. Dimana dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, (SP2HP) dan dari hasil pihak pinyidik bersama pihak BPN yang turun ke lokasi, bukti terlapor secara sah telah melakukan dugaan pidana, serta meminta keterangan dari beberapa orang saksi, namun hingga saat ini terduga pelaku belum.juga di tahan oleh pihak Polres.

 

“Dalam hal ini kita ingin ada kepastian hukum. Artinya dari hasil.penyelidikan dan barang bukti telah terpenuhi, mengapa terduga pelaku masih belum di amankan itu yang menjadi tanda tanya kita,” kata Slamet Riyadi keluarga yang mendampingi pelapor, Selasa (30/7/2025).

 

Menurutnya, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/164/VI/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, tanggai 14 Juli 2025. Terkait dugaan tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 171 KUHP dan atau 406 KUHP,  yang terjadi di jalan Bakung Udik, Kec. Gedung Meneng, Kab. Tulang Bawang.

 

Terlapor dalam hal ini atas nama Pilot, bersama beberapa orang rekannya, secara terang-terangan telah melakukan dugaan tindak pidana pengrusakan lahan milik Haidar Saputra, yaitu menebang pohon karet pelapor sebanyak 83 batang pohon karet dan 2 batang pohon Pule, yang menyebabkan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 96 juta.

 

“Jadi kami mendapat informasi bahwa terduga berniat ingin melakukan upaya perdamaian, namun pihak pelapor ingin hal itu dilakukan, dan di mediasi pihak Polres Tulang Bawang. Namun hingga kini pihak penyidik selalu berdalih minta kami untuk bersabar masih dalam proses,” tuturnya.

 

Dalam hal ini pihak pelapor memberikan ultimatum kepada pihak Polres Tulang Bawang hingga pekan depan, bila hingga pekan depan terduga pelaku tidak juga diamankan, maka pihaknya akan melaporkan hal ini ke Paminal Polda Lampung, dan mengirim surat ke Kapolri.

 

“Kalau sampai pekan depan perkara ini tidak juga menetaokan terduga sebagai pelaku, jangan salahkan kami naik pengaduan ke tingkat atas,” tegas Slamet Riyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *