Polres Tanggamus Ungkap Kasus Pemerasan di Wonosobo, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Blog12 Dilihat

 

 

BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan. Tiga orang ditetapkan tersangka dan 1 DPO.

 

Para tersangka yang diamankan inisial SH (50), NR (25) dan SR (19), seluruhnya merupakan warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H mengatakan ketiga tersangka ditangkap pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 00.40 WIB di kediamannya masing-masing.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh Naspi Hazrori, seorang warga Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

 

“Laporan tersebut didasarkan pada keterangan dari anaknya, Denis Noval Hanip, serta dua korban lainnya, Radit Ramadhani dan Faqi Rotia, yang mengalami dugaan pemerasan di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo,” kata AKP Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 11 Maret 2025.

 

Kasat menjelaskan, menurut laporan, para korban yang masih berstatus pelajar, mereka sedang berada di sebuah gubuk di perkebunan ketika tiba-tiba didatangi oleh empat pria bercadar.

 

Para pelaku kemudian meminta tiga unit ponsel milik korban, yaitu Realme C51, Oppo A16, dan Oppo A1K. Setelah menyerahkan ponsel mereka, para korban diarahkan untuk mengambilnya di rumah Kepala Pekon Balak.

 

 

 

“Namun, ketika tiba di sana, ponsel tersebut tidak ditemukan, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp4,6 juta, sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

 

Kasat mengungkap bahwa setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di lokasi yang berbeda.

 

“Mereka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan 1 orang lainnya yang masih dalam pencarian,” ungkapnya.

 

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kotak ponsel milik korban serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

 

Saat ini, para tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.

 

 

 

“Para tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

 

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Tanggamus berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. ( RLS )

 

Kota Agung, 10 Maret 2025

Kasi Humas Polres Tanggamus

AKP M. Yusuf, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *