Tapaktuan – Forum Silaturahmi Masyarakat Aceh Selatan (FoSMAS) mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) terkait pembayaran penghasilan tetap (Siltap) perangkat gampong yang bersumber dari Alokasi Dana Gampong (ADG) dan biaya rutin kantor camat tahun 2024.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen Pj Bupati Aceh Selatan untuk memenuhi hak-hak perangkat desa dan dana rutin Camat.
“Kami melihat proses pembayaran Penghasilan Tetap dari ADG dan dana rutin Camat merupakan langkah baik dan patut diapresiasi,” ujar Syarbaini selaku Koordinator FoSMAS, Selasa (17/12/2024).
Syarbaini menilai, bahwa proses pembayaran Siltap dan dana rutin Camat itu akan dibayarkan sebelum tahun 2024 berakhir sesuai dengan yang disampaikan Kepala BPKD. Bahkan, katanya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) juga sudah diterbitkan.
Bahkan, lanjut Syarbaini, kalau melihat daerah lain, dana yang dimaksud belum diproses. Artinya, dengan kondisi keuangan di daerah, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mampu menyelesaikan dengan baik.
“Kita doakan agar tidak ada kendala dalam proses pencairan nantinya,” harap Syarbaini.
Syarbaini juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam menghadapi kondisi keuangan di seluruh daerah Pasca Pilkada . Artinya, mereka mampu mengambil langkah dan keputusan untuk memprioritaskan hak-hak perangkat gampong.kita berharap langkah ini dapat meningkatkan nilai nilai pelayanan terhadap masyarakat.
“Patut di acungi jempol. Hanya Pemkab Aceh Selatan yang berani mengambil sikap untuk memproses pembayaran Siltap dan rutin Camat di tengah – tengah kondisi saat ini,”tutupnya. []