BUSERSIAGA, COM Tanggamus — Delapan Kepala Pekon (Kakon) di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, resmi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2023. Kemudian, 3 Kakon sudah menjadi atensi. Dari ketiganya disebut juga nama Kakon Suka Negara, Kecamatan Bulok. Selasa, (22/10/2024).
Dikatakan Ketua Persatuan Ikatan Jurnalis Tanggamus (PIJT) Rohmat, bahwa setelah Ketua Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Tanggamus melaporkan 8 oknum Kakon pada Senin 21/10 lalu. Kemudian, akan disusulkan berikutnya, untuk laporan 3 oknum Kakon.
“Laporan tersebut atas dasar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, tahun anggaran 2023 yang bersumber dari Dana Desa, maka kami telah melaporkan Oknum Kakon tersebut,” katanya.
Adapun dugaan penyelewengan tersebut, ujar Rohmat, berawal dari laporan masyarakat setempat yang kemudian disandingkan dengan data akurat, Full bucket. “Awalnya kami menerima laporan dari warga, katanya, Kakonnya telah memanipulasi data pada beberapa penggunaan anggaran sehingga terjadi kegiatan Fiktif dan mark up,” ujar Rohmat.
Penyelewengan anggaran yang dilakukan para oknum Kakon tersebut menurut Rohmat, diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Terkait dugaan itu, saat ditanyakan secara rinci, Ketua PIJT tersebut belum menjelaskan. Namun ditegaskannya, bahwa setelah 8 Kakon, maka, berikutnya akan menyusul laporan untuk 3 Kakon. “Kemarin sudah 8 Kakon, dengan dugaan yang sama beberapa hari lagi, akan menyusul 3 Kakon,” tegasnya.
Saat ditanyakan terkait 3 pekon yang akan dilaporkan, Ketua PIJT hanya menyebutkan Pekon Sukanegara Bulok. Kemudian, diantara 8 Kakon yang terlapor, disebutkannya Kakon di Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan Kecamatan Semaka.
“Dari 8 Kakon tersebut, 2 diantaranya Kakon Negri Agung dan Kakon Sukaraja. Beberapa hari lagi, barulah 3 Kakon menyusul, diantaranya Wawan Dermawan Sukanegara Bulok. karena ketiganya juga sudah jadi atensi kita,” tutupnya. ( Tim )