Tausiah Di Darul Kamal, Tgk Musannif Soroti Peran Pemerintah Dalam 7 Fungsi Masjid

Aceh Besar12 Dilihat

 

Aceh Besar – Dalam tausiah subuh yang berlangsung khidmat di Masjid Baitul Kiram, Peukan Biluy, Darul Kamal, Tgk Musannif menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh. Meskipun Provinsi Aceh telah mendapatkan legalisasi penerapan syariat Islam dari pemerintah pusat, dukungan anggaran yang serius masih sangat minim, hanya mencapai 5 persen dari APBA Aceh.

Menurut Tgk Musannif, penegakan syariat Islam di Aceh sering kali terkesan sebagai lip service, jauh dari realisasi yang diharapkan. Ia mengingatkan bahwa masjid harus berfungsi lebih dari sekadar tempat ibadah, karena ada tujuh fungsi penting yang perlu dioptimalkan: sebagai tempat ibadah utama, penyedia pendidikan agama, pusat aktivitas sosial seperti santunan dan pembagian zakat, lokasi perundingan musyawarah untuk isu-isu masyarakat, wadah untuk melestarikan nilai-nilai budaya Islam, simbol persatuan umat Islam, serta sebagai pengembangan ekonomi umat melalui kegiatan seperti bazar dan pelatihan keterampilan.

‘Tgk Musannif memberikan contoh inspiratif dari Masjid Jogokariyan di Yogyakarta, yang telah berhasil menjadi masjid percontohan tingkat nasional dengan manajemen yang inovatif dan penerapan fungsi-fungsi masjid secara maksimal. Ia mengajak masyarakat untuk menjadikan masjid sebagai pusat pengembangan komunitas, di mana semua elemen masyarakat dapat berkontribusi dan berpartisipasi aktif.’’ Urai Tgk Musannif di atas mimbar pada Mesjid Baitul Kiram, Peukan Biluy, Darul Kamal, Aceh Besar. 11/11/2024
Tausiah tersebut juga dihadiri oleh berbagai tokoh seputar kecamatan darul kamal, dan juga dihadiri oleh Ir Sanusi Hasyim, calon bupati Aceh Besar, yang menyatakan dukungannya terhadap pemajuan fungsi masjid dalam kehidupan sehari-hari. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama serta bincang ringan sambil ngopi dan bersilaturahmi dengan jamaah subuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *