Aceh Tamiang,- Buser Siaga
Kejaksaan Negeri Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang laksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga pelanggar hukum jinayat di halaman islamic Center Senin, 20 Maret 2023 .
Eksekusi hukuman canbuk disaksikan oleh sejumlah unsur pejabat, Kajari Aceh Tamiang, Joko Wibisono, Kadis Syariat Islam, Syamsul Rizal, dan perwakilan Polres Aceh Tamiang dan Mahkamah Syariah.
Ketiga pelanggar hukum jinayat tersebut diantaranya adalah TA (65) yang merupakan warga Kampung Durian, Kecamatan Rantau, MN (23) penduduk Payabedi, Kecamatan Rantau, dan MAQ (21) berasal dari kampung desa) Bandar mahligai, Kecamtan Sekerak.
Kasipidum Kejari Aceh Tamiang, Mariono, menjelaskan bahwa dua pelanggar pertama terlibat dalam kasus maisir dan divonis oleh Mahkamah Syariah untuk menerima hukuman cambuk delapan kali. Namun, keduanya hanya menjalani enam cambukan karena dipotong masa dalam penahanan mereka selama satu bulan 13 hari dari hukuman yang harus dijalani.
Sementara itu, MAQ menerima hukuman yang lebih berat, yaitu 30 kali cambukan dari putusan Mahkamah Syariah, tetapi setelah masa penahanan dipotong, hanya menjalani hukuman cambuk sebanyak 29 kali.
Mariono juga mengungkapkan bahwa kasus jinayat di Aceh Tamiang masih cukup tinggi. Iya mengatakan bahwa kasus pencabulan menjadi kasus yang cukup dominan di daerah Kabupaten Aceh Tamiang, yang menurutnya sudah sangat memprihatinkan.
Kajari Aceh Tamiang, Joko Wibisono, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang hukum jinayat. Ia berharap bahwa masyarakat Aceh Tamiang dapat menegakkan hukum jinayat yang menjadi dasar penegakan hukum syariah di Aceh khususnya Joko juga mengingatkan agar masyarakat tetap melaksanakan sunnah Rasul dan mengamalkan Alquran agar dapat terhindar dari pelanggaran hukum jinayat.
Lebih jauh Kajari menyampaikan dalam rangka untuk menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban di wilayah kabupaten Aceh Tamiang, Kejaksaan Negeri Kualasimpang terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar hukum jinayat. Dengan adanya tindakan eksekusi seperti yang dilakukan pada ketiga pelanggar tersebut, diharapkan bahwa masyarakat Aceh Tamiang akan lebih sadar akan pentingnya mentaati hukum dan menjaga kesopanan serta moralitas dalam kehidupan bermasyarakat. ( YC101 )