LHOKSUKON – Kepolisian Sektor Cot Girek Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial JHS, 28 tahun warga setempat atas dugaan melakukan pencurian buah sawit milik PTPN 1 Cot Girek, Jumat (3/3/2023).
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kapolsek Cot Girek Ipda Agus Maulizar kepada Tribratanews menyampaikan jika pihaknya turut mengamankan barang bukti 25 tandan buah sawit serta 1 Mobil Pikup Suzuki Carry yang digunakan mengangkut sawit yang dicuri.
“Ada saksi yang merupakan Karyawan PTPN yang melihat pelaku ini mengangkut buah sawit milik PTPN 1 Cot Girek di Afdeling 3 Gampong Beurandang Dayah yang sebelumnya ditumpuk di pinggir jalan,” ujar Ipda Agus.
Pihak keamanan PTPN kemudian mengamankan pelaku lalu menyerahkannya ke Polsek Cot Girek. Akibat kejadian tersebut PTPN 1 Cot Girek mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2.200.000.
“Kini pelaku dan barang bukti sudah ditahan di Mapolsek Cot Girek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.” ungkap Kapolsek Ipda Agus Maulizar.
Lebih lanjut, Kapolsek juga mengimbau masyarakat khususnya masyarakat di Kecamatan Cot Girek untuk sama2 menjaga perkebunan PTPN1 Cot Girek yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.
“Jika Masyarakat melihat ataupun mengetahui dan mendapati orang ataupun pihak-pihak yang melakukan pencurian agar segera melaporkan ke layanan kepolisian 110 secara gratis ataupun ke Layanan Whatsapp Kapolsek Cot Girek di Nomor 085380854949, sehingga dapat respons dengan cepat.” pinta Ipda Agus Maulizar. (Rf)