Ketua LP-KPK: Diduga BUMG Seluruh Gampong Di Aceh Tidak Tersentuh Audit APIP

Banda Aceh65 Dilihat

Banda Aceh – Ketua Eksekutif Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan dan Keadilan (Komda LP-KPK) Aceh Ibnu Khatab, menilai Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Sepertinya belum pernah disentuh Audit oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat tingkat Daerah dalam wilayah Aceh. Padahal besarnya Anggaran DD yang di guling pada rekening BUMG, masih Miris Serak Masalah Diaceh.

Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab mengatakan, Aparat Pengawas Internal Pemerintah APIP_ inspektorat Daerah setiap melakukan audit reguler lebih kepada realisasi APBG dan LPJ Keuchik waktu tahun Anggaran. bahkan mereka hanya sebatas mempertanyakan DD yang tersalur Ke rekening BUMG. Pada media ini tanggal 24/12/2022.

Kemudian Ibnu minta kepada pejabat gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk mengambil sikap tegas dalam membangun pemberantasan KKN, tingkat Gampong (Desa) se-Aceh sekaligus. Solusinya menurut dia, mengeluarkan Regulasi/ Surat Edaran (SE) Gubenur Aceh tentang Auditor Dana BUMG. Pintanya

Lanjutnya Ibnu, Sebab sering terdapat pengaduan masyarakat tentang permasalahan realisasi dana desa, terus investigasi oleh Tim intelijen LP-KPK Aceh dilapangkan banyak temuan bermacam ragam atas penyalahgunaan wewenang. Akibatnya Kerja pemerintah Gampong dalam merealisasikan anggaran desa tidak melalui mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Katanya

Masih dia memberikan contoh, atas dugaan Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/ kedudukan yang dapat merugikan keuangan/ Perekonomian Negara. “Mulai Pembentukan Pengurus BUMG ada Keuchik Ketua BUMG, ironisnya Surat Keputusan SK dikeluarkan oleh Keuchik Gampong berdasarkan Peraturan. Seharusnya Keuchik dan Tuha Peut terlebih dahulu membuat AD/ ART BUMG dan Peraturan Keuchik tentang BUMG, sehingga pengurus BUMG dimaksud mempunyai dasar hukum dan pedoman dalam pelaksanaannya.” Ucapnya

Namun Ibnu, dugaan Pengelolaan dana desa oleh pemerintah Gampong Di Aceh masih mengesampingkan Regulasi, saat ini dana desa sudah berjalan selama 7 (tujuh) tahun dimunculkan dari sumber APBN. “Sepertinya pendamping Profesional Desa harus dilakukan evaluasi oleh Kadis DPMG Aceh, disebabkan masih banyak pemerintah Gampong tidak memahami mekanisme dan pedoman penggunaan dana desa.” Terangnya

Kemudian Ibnu terus mengawasi pelaksanaan dana desa bersamaan tim Komda LP-KPK Aceh dapat temuan “Diduga pengunaan dana desa tentang kegiatan Tanggap Darurat Covid-19, tahun 2020 dan 2021 belajar modal tidak sesuai dengan RAB yang tercantum pada APBG Tahun Anggaran termasuk BLT Desa. Selanjutnya pada tahun 2022 kegiatan ketahanan pangan, pengunaan dana pangan tersebut ada desa yang memberikan uang tunai untuk masyarakat.” Jelasnya

Kesan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/ Kota selama ini menganggap lancar dan aman saja realisasi anggaran desa, padahal didesa/ Gampong mempunyai banyak masalah. Dasar pantauan tim Intelijen LP-KPK banyak menemukan keluhan/ laporan masyarakat, seperti Keuchik Gampong memakai uang desa termasuk belanja material kegiatan, sebenarnya jelas bertentangan dengan peraturan, ironisnya pendamping Profesional Desa Masih berpura-pura tidak tahu. Tegasnya

” Harapannya Ibnu Khatab bagaimana peristiwa seperti ini tidak terulang lagi pada pemerintah Gampong, hal ini kami beritahukan kepada pejabat Gubernur Aceh agar dapat mempertegas terhadap pejabat terkait untuk lebih serius lagi pembinaan terhadap pemerintah kecamatan dan Gampong.” kami penuh keyakinan bahwa Pejabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki Mampu monitoring instansi terkait, “Demi Mewujudkan Nawa Cita Pembangunan Nasional Untuk Indonesia Maju.” Tutupnya [IB]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *