Pimpinan DPRD Membantah Telah Melakukan Penipuan Terhadap FW

A Tenggara65 Dilihat

Tulangbawang | Salah satu unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tulang bawang berinisial Msh membantah telah melalukan penipuan terhadap FW seperti dirilis salah satu media online di Lampung yang memuat pernyataan FW dan Penasehat Hukumnya. Oleh sebab itu, Msh telah memberikan Kuasa Hukumnya kepada Budi Yulizar,SH dan Rekan memberikan sanggahan dan tindakan hukum lainnya sesuai peraturan hukum di negara Republik Indonesia.

Budi Yulizar,SH selaku Penasehat Hukum dari Msh menuturkan, pernyataan FW dan Penasehat Hukumnya atas tuduhan penipuan terhadap klienya adalah tidak benar dan tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Sebagai pejabat Publik, Msh merasakan kerugian material dan inmaterial atas apa yang dituduhkan FW dan Penasehat Hukum yang dipublikasikan di media online di Lampung

“Klien kami telah memberikan catatan kronologis kejadian dan material hukum atas apa yang dituduhkan penipuan oleh FW dan Penasehat Hukumnya terhadap klien kami bahwa tuduhan FW adalah tidak benar dan klien kami tidak memiliki kontruksi tindakan melawan hukum. Klien kami menderita material dan immaterial atas mencuatnya masalah ini ke publik. Oleh sebab itu, kami memberikan waktu tiga hari terhadap FW dan PHnya untuk menyelesaikan perselisihan ini.” katanya saat di hubungi Via Telpon celular dengan media ini, Selasa (07/04/2020) .

Dalam hal ini kami yang bertindak selaku kuasa hukum dari Sdri.Mursidah,SE,M.Si menyampaikan
klarifikasi dan hak jawab tentang pemberitaan yang tidak menyenangkan,dan diduga telah
mempermalukan serta, menghakimi dan menggiring opini yang dimuat media siber yakni Media cetak dan online dengan judul wakil ketua DPRD Tulang Bwang diduga melakukan penipuan uang.

Terkait berita- yang dimuat terhadap media online disebutkan diatas, Mursidah lewat kuasa hukum
nya BUDI YULIZAR & PARTNERS merasa namanya telah tercemar dengan judul terlalu tendesius dan tidak benar sehingga klien saya merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan tersebut yang terkesan klien saya ini penipu.

“Apalagi saat berita pertama turun ramai-ramai tidak ada satupun media yang konfirmasi ke dirinya
( klien saya ),” ujar Budi.

Kami juga sudah menjawab somasi dan informasi yang dikirimkan oleh LAW FIRM HERMAWAN N PATNERS dengan surat tanggapan somasi nomor : 08/KHBY/LPG/IV/2020.

1.1.bahwa informasi dari klien kami,sekira tanggal November 2019
sdri.Febridawati,SE,M.Si.menawarkan pinjaman uang (dana talangan) untuk keperluan oprasional Kantor DPRD Kabupaten Tulang Bawang.kepada klien kami Mursidah SE.

2.1. Bahwa dana yang dimaksud sebesar 1,4 M menurut sdri FW merupakan dana pinjaman dari Bank syariah di bandar lampung, dan dana sebesar 1,4 yang dipinjam di Bank tersebut klien kami
hanya menerima uang sebesar Rp 600 jt dari sdr. FW.

Demikianlah klarifikasi & hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan
terimakasih.”Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *