Diduga Mark-up Anggaran Pembangunan SPAL, Aparat Hukum Diminta Periksa Kades Lawe Sagu Hulu

Aceh Tenggara | Kepala Desa (Kades) Desa Lawe Sagu Hulu diduga ‘mark-up’ alias menggelembungkan anggaran proyek Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) yang menggunakan dana desa tahun 2019.

Modus yang dilakukan terbilang profesional. Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk proyek tersebut yang seharusnya direncanakan dan dibuat oleh perangkat desa, malah dikerjakan oleh pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud diduga sudah bersekongkol jahat dengan sang Kades.

“Itu dikerjakan oleh pihak ketiga, kami pendamping desa bidang teknis, malah tidak dilibatkan. Kami kesusahan mendapat RAB tersebut. Untuk bahan laporan kami saja harus kami ambil dari BPMD,” ujar M.

Akibatnya, anggaran pekerjaan konstruksi SPAL tersebut membengkak hingga Rp 500 juta lebih. Besarnya anggaran pekerjaan SPAL tersebut berdampak pada tidak dianggarkannya urusan wajib yang seharusnya menjadi perioritas penggunaan dana desa.

Misalnya, anggaran pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Kute (BUMK) yang sejatinya menjadi perioritas malah dinihilkan dua tahun berturut-turut, terhitung sejak 2018 hingga 2019.

Dugaan mark-up pekerjaan SPAL tersebut diperkuat dari hasil analisa salah seorang sumber, sebut saja Z. Menurut Z, harga satuan per meter kubik digelembungkan melebihi harga satuan di tingkat kabupaten.

Untuk itu, para pihak dan perangkat desa meminta aparat hukum mengusut dan memeriksa sang Kades. Menurut warga, anggaran yang digunakan untuk proyek SPAL terlalu besar sehingga beberapa kegiatan yang bersifat urgen tidak dapat terlaksana.

Membengkaknya anggaran pekerjaan SPAL tersebut diduga menjadi ladang mendulang rupiah oleh sang Kades. Sebab, selain anggaran yang dibengkakkan, pekerjaan SPAL terkesan asal jadi. Modus korupsi Kades diperparah dengan menekan ongkos pekerja.

Tim Pengelola Kegiatan (PK) yang sejatinya mengendalikan dan mengerjakan pekerjaan konstruksi itu malah tidak dilibatkan. Mulai dari penarikan uang, belanja barang hingga pembayaran upah pekerja dihandle oleh sang Kades.

Sang Kades yang beritial AS, membenarkan bahwa APBDes dan RAB desa dikerjakan oleh pihak ketiga. Malah mengatakan itu sudah menjadi rahasia umum. Anehnya, untuk besaran volume SPAL dan satuan harga per meter kubik, Kades AS mengaku tidak tahu.

“Pembuatan ABPDes dan RAB itu kan sudah menjadi rahasia umum. Volumenya saya tidak tahu, harga satuannya juga saya tidak tahu, silahkan tanya ke inspektorat,” ujar AS seperti dilansir dari atjehwatch.com, Rabu 15 Januari 2019.

Camat Lawe Bulan, Zahrul Akmal, saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut, mengaku tidak tahu, sebab pembuatan APBDes dan RAB pekerjaan kontruksi desa sepenuhnya menjadi wewenang para pihak di desa. Meski demikian, Zahrul Akmal berjanji akan memeriksa kebenaran informasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *