
BUSERSIAGA , COM Lampung Tengah, Kamis (05/2/2025) siang. Ketua Tim Advokat Hefi Sanjaya., S.H Mengungkapkan Pemeriksaan itu harus berdasarkan 2 alat bukti dalam proses pemanggilan terkait dugaan penyelewengan dalam jabatan terhadap pengelolaan anggaran pendapatan belanja kampung APBKam 2025
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Expose.com Advokat Hefi Sanjaya SH mengatakan sudah layangkan surat penolakan ke Satreskrim Polres Lampung Tengah agar lebih bermakna dalam proses pemanggilan dan tidak semena-mena membuat surat pemanggilan hukum diwilayah kabupaten Lampung Tengah, Kamis (05/02/2026) pukul 13.00 WIB. Sebelum memanggil Kakam Bangun Rejo dan Kakam Fajar Bulan, Satreskrim Polres Lampung Tengah sudah memintai keterangan Kakam fajar bulan terkait pengelolaan Pajak . hasil penelitian tim Advokat Hefi Sanjaya SH dan mendengarkan Saksi dimaksud di antaranya terlapor (dengan pengacara dari Jakarta), ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan bendahara ADD, pihak kepala kampung bangun Rejo dan Fajar Bulan.
“Hari ini [kemarin] memang ada agenda itu [pemanggilan Kades Bangun Rejo. Tapi yang bersangkutan [ telah membuat surat kuasa ke pengacara Hefi Sanjaya SH] telah memberikan informasi ke kami tak bisa hadir karena setelah menelaah surat pemanggilan hukum oleh Kanit Reskrim Polres Lampung Tengah ada dugaan kepentingan mencari- cari kesalahan dalam proses pemanggilan hukum 2 Kepala Kampung Bangun Rejo dan Fajar Bulan ”apalagi pihak penegak hukum yg ada di republik Indonesia ini seperti kejaksaan,polri,kpk ri, apabila masih ada pedalaman hukum di instusi penegak hukum salah satu penegak hukum,maka penegak hukum yg lain harus tau tata cara untuk menegak hukum sekarang kita tau Lampung masih dalam pendalaman pihak KPK ri ,berarti belum bisa aparat penegak hukum untuk memeriksa pemerintahan kabupaten mau pun aparat kampung, karna kpk ri masih pendalaman, dengan kasus proyek dan jual beli jabatan di kabupaten beguwai jejamo wawai, Sudah jelas komitmen kejaksaan,kepolisian,kpk ri, salah satu penegak hukum yg masih pendalaman hukum maka tidak bisa timpang tindih, jangan semena mena dan juga pihak polres Lampung Tengah harus meminta kepada bpkp atau sudah ada temuan kerugian negara, tutup yunisa putra ketua laskar Lampung Tengah.( Tim)

