Ngeri…!! Aliansi Masyarakat Gayo sudah siap untuk melaporkan BWS dan PT. BRANTAS ABIPRAYA secara Hukum terkait Makam Di Desa Simpur
Banda Aceh, busersiaga.com
Sabtu 4/11/2023…
Media…………
Dari Alkom Whatsapp, kami di konfirmasi oleh salah satu petinggi Aliansi Masyarakat Gayo, Gilang Ken Tawar, beliau mengatakan beberapa statment terhadap proses penyelesaian pemindahan makam oleh PT. BRANTAS Dan BWS, Beliau juga menjelaskan tentang kekecewaan nya terhadap Tim Inventarisasi dan Dokumentasi Makam yang di bentuk oleh Pemerintah Aceh untuk meneliti Makam tersebut.
“Tim inventarisasi dan dokumentasi makam yang terdampak oleh pembangunan waduk keureuto harus dipertanyakan kredibilitas nya, hal ini saya sampaikan karena menurut saya tim yang di pimpin oleh Yudi Andika itu telah gagal total dalam pekerjaan nya, mereka seharusnya melakukan kegiatan itu berdasarkan disiplin ilmu mereka, bukan tebak tebakan berhadiah dan berasumsi liar apalagi sampai-sampai mereka memberi REKOMENDASI terhadap hasil pekerjaan mereka, saya sangat mempertanyakan Metode dan objek yang diteliti apa, sehingga dapat menentukan susunan sejarah, menetapkan angka abad hanya dalam -+1 bulan kerja mereka sudah mampu menyimpulkan sejarah makam tersebut secara utuh, Setau saya tidak ada satupun diantara mereka yang memiliki disiplin ilmu setingkat Profesor”, sebut Gilang Ken Tawar.
“Turunkan Tim ahli yang relevan (arkeolog, antropolog, ahli tata ruang dan sejarawan) yang independen, agar keabsahan data hasil penelitian ini dapat diterima dengan baik, apa pun itu hasilnya, sehingga kecil kemungkinan komplik itu terbangun”, Sebutnya juga.
Dan APH (Aparat Penegak Hukum) kami minta ini harus di klarifikasi, sebab ini akan sangat berpotensi terjadinya konflik antara 2 suku yang terkait di dalam sejarah yang dia (yudi andika) simpulkan, Bahkan sejarah yang dia buat sangat melukai hati dari pada Ahli Waris, karena sejarah yang di paparkan sangat bertentangan dengan silsilah dan bukti-bukti dokumentasi yang ada pada ahli waris, ini terkesan seperti sengaja dibuat untuk membatalkan status ahli waris demi kepentingan Perusahaan dan BWS agar bisa memindahkan sisa makam makam lain nya yang belum dipindahkan. seogiya nya harus di turunkan ahli dari luar Daerah yang di anggap netral seperti usulan Akademisi Bapak DR. Joni MN, M.pd, BI Kepada Pemerintah tanggal 27/10/2023 pada https://delikperistiwa.id/index.php/2023/10/27/1593/ dalam penelitian ini tentunya wajib orang yang berilmu dan berkompeten penuh di bidang kebudayaan maupun arkiologis, jangan diberikan tanggung jawab besar ini kepada oknum abal-abal apalagi mereka adalah seorang ASN dan bukan Tim Independen” Terang gilang
Kami juga mempertanyakan terkait FGD yang dilakukan pada hari kamis 19/10/2023 di Hall Room hotel Diana lhokseumawe, “Tidak Ada Hasil” jawab gilang singkat
Beliau juga mengonfirmasi terkait surat yang di serahkan oleh ahli waris kepada pemerintah Bener Meriah,
“Kami sebagai Aliansi Masyarakat Gayo, juga mengapresiasi keputusan yang di ambil oleh ahli waris, dalam surat yang mereka serahkan kepada pemerintah Bener Meriah, ini sebuah bukti bahwa kami akan tetap mempertahankan makam itu agar tidak di relokasi”, sambung gilang
Gilang juga menyampaikan bahwa sesegera mungkin menempuh jalur hukum terkait persoalan ini
“Yang terpenting kami akan sesegera mungkin melakukan upaya hukum untuk hal ini, dan kami tidak hanya akan melaporkan terkait makam saja, kami pastikan seluruh kecurangan kecurangan yang dilakukan akan kami bongkar dengan bukti bukti yang ada pada kami, ini bukan sekedar ancaman kosong” tutup Gilang.
Editor : Riga Irawan Toni