172 Kades Di Bekasi Terima SK Penyesuian Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Jabar41 Dilihat

 

BUSERSIAGA.COM

JaBar- Di terima sejak syah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, terinti pada uraian Pasal 118 diubah terkait peralihan sehingga berbunyi sebagai berikut: Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang semakin meyakinkan penyesuaian masa jabatan Kepala Desa bertambah 2 tahun menjadi 8 Tahun.

Pada kesempatan acara Pengukuhan & Penyerahan Surat Keputusan Bupati Tentang Penyesuaian Periode Masa Bhakti Kepala Desa, PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan di dampingi ketua TP PKK Ria Sabria, mengukuhkan sekaligus menyerahkan surat keputusan Bupati Bekasi tentang penyesuaian periode masa jabatan kepala desa hasil Pilkades serentak di kabupaten Bekasi kepada 172 kepala Desa, secara lengkap acara di hadiri oleh Plh Sekda, unsur Forkopimda, kepala Dinas, DPMD, dan Camat di Gedung Swatanra Wibawa Mukti, kompleks Pemkab Cikarang Pusat. Jum’at (12/07/24).

Pesan akhir sambutannya, Pj Bupati Kab. Bekasi kepada 172 Kades yang disematkan SK menyampaikan,” Ini kesempatan yang sangat baik ,bisa
meninggalkan prestasi pengabdian yang baik, Bapak dan Ibu para Kepala Desa tentunya ingin meninggalkan warisan yang terbaik pada saat kita menjabat dengan amanah warga masyarakat,” Paparannya.

Lebih Lanjut dikatakan Dani, di hadapan para kepala desa yang di Lantik agar bisa memaksimalkan waktu perpanjangan dengan memberikan warisan terbaik kepada masyarakat di wilayahnya,sebagai jabatan amanah,” Imbuhnya.

Sementara itu kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) Rahmat Atong, menyampaikan penjelasannya,” 172 kepala desa yang dilakukan penyesuaian jabatan ini merujuk pada Undang-undang tentang desa, dan pengukuhan ini di hadiri oleh 167 kepala desa, sedangkan 4 orang lainnya berhalangan karena sakit dan 1 orang melakukan ibadah haji, jadi total ada 167 orang yang hadir, namun demikian yang belum bisa hadir setelah kepulangannya dan sehat akan menghadap ke kami untuk menerima SK” Ucapnya.

Ditempat yang sama Kepala Desa Setialaksana kepada Wartawan Media Nasional busersiaga.com mengatakan,” Alhamdulilah bang, Saya sebagai Kades Setialaksana Kecamatan Cabangbungin Kab. Bekasi dengan adanya penambahan 2 tahun masa periode jabatan ini, kedepannya saya bisa berbenah dalam segala hal untuk membawa desa Setialaksana pada target pembangunan merata dan tentunya dibarengi dengan peningkatan ekonomi kemasyarakatan sesuai RPJMDes,
RKPDes dan APBDes tahun berjalan dengan skala prioritas program untuk dapat di rasakan langsung oleh warga saya bang agar ada keberadilan dan keberhasilan dari periode masa saya terhitung 8 tahun menjabat, ini keyakinan saya bang, yang akan saya terapkan di target pelayanan Pemdes Setialaksana,” Jelas Rohmat Hidayatulloh Kades Setialaksana seraya Optimis.

Ditambahkan Ia ,” Saya mendapatkan kesempatan ini tentunya merupakan amanah yang harus dapat saya jalankan terlebih dengan mensyukuri barokah dari Alloh SWT tentang hal ini yang akan saya jadikan lebih baik lagi untuk saya bisa mengabdi terhadap amanah warga saya bang.” Pungkasnya.  @Ono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *