
BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang terjadi di Pekon Banjar Negoro, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan seorang tersangka bernama Rendi Setiawan (26), seorang karyawan Indomaret warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Tersangka diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban yang diparkir di area pasar Banjar Negoro.

Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam milik pelaku dan 1 (satu) unit handphone Vivo Y03 warna hitam milik tersangka.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Polsek Wonosobo pada 17 Mei 2026 atasnama korban Suleni (40) warga Pekon Banjar Negoro.
“Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah Indomaret Pekon Terbaya, Kota Agung pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 19.45 WIB,” kata Iptu Primadona Laila, Minggu 24 Mei 2026.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Pekon Banjar Negoro, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, bermula saat korban Suleni seorang ibu rumah tangga warga Pekon Banjar Negoro, memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna biru miliknya di samping pasar Banjar Negoro tepat di depan rumah Bidan Pipin dalam keadaan terkunci stang sebelum pergi berbelanja ke pasar.

Namun sekitar 15 menit kemudian saat korban kembali, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban sempat diberitahu oleh saksi Tri Murti yang menanyakan keberadaan kendaraan tersebut. Setelah memastikan sepeda motornya hilang, korban kemudian melapor ke Polsek Wonosobo.
“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci stang sepeda motor korban menggunakan kunci T,” jelasnya.
Kapolsek menyebut, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya berinisial AP yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya di Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo.
“Namun saat didatangi ke rumahnya, pelaku AP tidak berada di lokasi sehingga kini ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Diungkapkan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan pencurian karena terlilit hutan dan ingin mendapatkan keuntungan secara instan.
“Pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi akibat terlilit hutang serta tergiur mendapatkan uang dengan cepat,” ungkap Iptu Primadona Laila.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Wonosobo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.( RLS )
Kota Agung, 24 Mei 2026

